ALIBI.id [13/5/2022] : Polres Aceh Timur, akan selidiki usai terbakarnya sumur minyak yang diduga beroperasi secara ilegal di Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak.
Diketahui, akibat terbakarnya sumur ilegal itu pada, Jumat (11/3/2022), menyebakan satu orang pekerja meninggal dua orang lainnya alami luka bakar serius.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan, dan jika diperlukan untuk melakukan langkah penertiban agar kejadian serupa tak lagi terulang. “Informasi yang sudah dikumpulkan, pengeboran yang dilakukan masyarakat itu tidak memiliki standar, dan minyak yang terbakar diduga akibat sumur minyak ilegal,” katanya.
Dirinya selaku Kapolres, terang AKBP Mahmun, telah menunjuk Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan, dan sekaligus pengamanan di lokasi kejadian.
Saat ini, telah dilakukan olah kejadian tempat perkaran, dan langkah-langkah selanjutnya adalah pengumpulan keterangan saksi, dan juga mengumpulkan bukti-bukti lapangan.
Selengkapnya tonton video berikut :
Kapolres juga meminta kepada masyarakat, saat ini untuk segera menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal, dan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya di lokasi yang dapat menimbulkan resiko lebih tinggi, demikian AKBP Mahmun. [MOEL]
Discussion about this post