ALIBI.id [24/1/2023] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan buronan dugaan penerimaan gratifikasi bernama Izil Azhar alias Ayah Merin. Penangkapan tersebut berkat kerja sama dengan tim Kepolisian Daerah Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan daftar pencarian orang (DPO) KPK berinisial IA alias AM. Pelaku ditangkap oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ke Polri. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK,” ungkap Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Penyidik KPK tahan Ayah Merin selama 20 hari
Menurut Joko Krisdiyanto, penangkapan Ayah Merin setelah melakukan koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sejak Desember 2022 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polda Aceh, Ayah Merin akan diboyong ke Jakarta guna proses lebih lanjut.
Diketahui, Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka wilayah Sabang sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ayah Merin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Ayah Merin bersama-sama dengan Irwandi diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar 32,4 miliar rupiah dalam pembangunan dermaga Sabang. (MOL)
Baca juga: KPK bawa Ayah Merin ke Jakarta
Discussion about this post