Rabu, 27 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Politik

Tok! MK tolak gugatan batas usia capres

by Redaksi Alibi
23 Okt 2023
in Politik
0
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya/aa)

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya/aa)

ALIBI.id [23/10/2023] – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023) Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan pertama gugatan itu tidak dapat diterima serta permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar Usman.

Gugatan yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Baca juga: Prabowo umumkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres

Pada pokok permohonan pertama, Gulfino memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Kedua, pemohon memohon penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjadi “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Terkait permohonan soal batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, MK menegaskan permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Anwar.

Baca juga: Prabowo terancam gagal nyapres jika MK putuskan maksimal usia 70 tahun

Kemudian, terkait permohonan soal penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres sebanyak dua kali, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut MK, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang saat ini berlaku sebenarnya telah cukup jelas dan tegas. Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak berkaitan dengan makna dari rumusan asli pasal dimaksud, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Anwar Usman.

Terhadap putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo. (Ant)

Next Post
Konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Dolar nyaris sentuh Rp16.000, Sri Mulyani lapor ke Jokowi

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.