ALIBI.id [11/10/2023] – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan melakukan penyerahan SK perpanjangan masa tugas kepada tiga penjabat (Pj) bupati, pada Rabu (11/10/2023) sore.
Ada pun tiga Pj Bupati yang resmi diperpanjang masa tugas diantaranya Mahdi Efendi sebagai Pj Bupati Aceh Barat, Fitriany Farhas sebagai Pj Bupati Nagan Raya, serta Syakir sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara).
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mengagri) Tito Karnavian telah memperpanjang masa tugas tiga Penjabat Bupati di Provinsi Aceh.
Baca juga: Mendagri resmi perpanjang masa tugas tiga penjabat bupati di Aceh
“Iya benar, Mendagri telah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara dan Nagan Raya,” sebut MTA.
Baca juga: Achmad Marzuki lantik Cut Syazalisma jadi Pj Bupati Aceh Selatan
Secara resmi, Achmad Marzuki akan menyerahkan SK perpanjangan masa tugas kepada tiga penjabat bupati dimaksud pada sore ini di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta.
Sebelumnya, kata MTA, penyerahan SK direncanakan dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh.
“Namun karena Gubernur ada jadwal pertemuan dengan Menpora maka penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta nanti bakda Asar,” ungkap MTA.