ALIBI.id [3/4/2023] – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memverifikasi temuan Bawaslu RI terkait data 9.198 personel kepolisian yang masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (3/4/2023), mengatakan terkait temuan itu, Polri melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta daftar nama-nama personel Polri yang terdaftar di data pemilih.
“Polri telah berkoordinasi dengan KPU dan meminta nama-nama anggota Polri yang tercatat dalam DPT atau daftar pemilih apakah sementara atau tetap, selanjutnya Polri akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut,” kata Ramadhan.
Baca juga: Petugas gabungan jaring 11 anggota TNI-Polri di tempat hiburan malam
Ramadhan mengindikasi temuan itu dikarenakan belum berubahnya data status pekerjaan yang ada di KTP.
Karena, kata dia, KTP berlaku seumur hidup sehingga anggota Polri yang akan dan sudah masuk purnabakti atau pensiun diperkirakan data status pekerjaannya belum berubah.
Dalam ketentuan, lanjut dia, anggota Polri yang sudah memasuki masa pensiun atau purnabakti sudah mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti.
“Untuk itu Polri akan memverifikasi kembali apakah nama-nama tersebut adalah anggota Polri yang telah memasukkan masa purna atau masa pensiun,” kata Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu memberikan gambaran, apabila pada tahun 2019 anggota Polri itu berusia 57 tahun, maka pada tahun 2024 usianya telah lebih 58 tahun, di mana batas pensiun anggota Polri sampai 58 tahun.
Baca juga: 80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri cerita kegelisahan Indonesia ke AHY
Ia mengatakan bahwa setiap tahun bahkan setiap bulan ada anggota Polri yang pensiun sehingga jumlahnya cukup banyak jika dikalkulasikan dari tahun 2019 sampai dengan 2024.
“Jadi terjadi seperti itu bisa saja terjadi. Nah untuk itu, Polri telah melakukan koordinasi dengan KPU meminta nama-nama yang dianggap anggota Polri itu siapa, kami lihat, nanti aman kami verifikasi apakah yang bersangkutan sudah pensiun atau belum,” papar Ramadhan.
Ramadhan kembali menegaskan bahwa Polri tetap patuh pada aturan yang berlaku. Anggota Polri bersikap netral dalam pemilu, tidak terlibat politik praktis, dan memilih atau dipilih.
“Sekali lagi kami pastikan, Polri tidak boleh memilih dan dipilih. Itu kami pegang pedoman Polri, tidak usah jadi polemik, nanti kami pastikan,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Rabu (29/3/2023), Bawaslu RI menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024, terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku. (Ant)