ALIBI.id [10/10/2023] – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan dirinya banyak berdoa menjelang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Saya banyak doa saja karena ini yang terbaik tentunya bagaimana menata kontestasi demokrasi kita yang sudah mendapat apresiasi internasional,” kata Sandiaga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Sandiaga menanggapi terkait dengan hasil survei yang mengunggulkan namanya sebagai kandidat terkuat yang akan mendampingi Ganjar Pranowo sebagai wakil presiden.
Menurut dia, survei tersebut hanya alat ukur dan pimpinan partai politik yang menentukan pasangan dari masing-masing calon presiden.
Baca juga: Fokus bangun sektor pariwisata Sandiaga Uno tidak melirik Capres-Cawapres 2024
Sandi yang pernah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2019 mengatakan bahwa penilaian dari para pimpinan partai biasanya menjelang batas akhir pendaftaran.
“Saya melihat memang ini saatnya para pimpinan partai politik berembuk di antara pimpinan dan mengambil keputusan terbaik bagi NKRI. Alat survei dan lain sebagainya itu adalah alat bantu ukur, tetapi tentunya banyak pertimbangan lain. Dan dari pengalaman saya pada Pilpres 2019, penentuan ini selalu di tahap akhir,” kata Sandiaga.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun memilih fokus pada peningkatan perekonomian di tengah masyarakat menjelang pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Ia juga berharap masa kampanye selama 73 hari ke depan tidak mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang sedang diupayakan pemerintah.
Baca juga: Partai PPP Aceh dukung Sandiaga Uno maju Pilpres 2024
“Itu yang kami fokuskan dan khusus untuk PPP sendiri di Bappilu kami fokus pada harga-harga murah,” kata Sandi.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)