Minggu, 6 Juli, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Rektor Udayana dicecar 86 pertanyaan KPK

by Redaksi Alibi
07 Apr 2023
in Kriminal, Politik
0
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kanan) didampingi oleh kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika berjalan keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (6/4/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kanan) didampingi oleh kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika berjalan keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (6/4/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

ALIBI.id [7/4/2023] – Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali selama delapan jam sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Prof. Antara terpantau keluar dari ruangan penyidik Kejati Bali, Kamis (6/4/2023) pada pukul 18.20 WITA ditemani oleh tim hukumnya I Gede Pasek Suardika dan beberapa orang lainnya.

“Hari ini kami menghantarkan Pak rektor sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WITA. Pertanyaan cukup banyak sekitar 86 pertanyaan mencapai 55 halaman. Cukup banyak yang ditanyakan dan kami merasa cukup senang karena penyidik juga cukup profesional sehingga proses pertanyaan yang cukup banyak bisa selesai dengan baik,” kata Suardika.

Dia mengatakan rektor Universitas Udayana yang kini berstatus tersangka berkomitmen tetap menghargai segala proses hukum yang ada. Menurut Suardika, hukumlah jalan yang paling baik untuk menguji kebenaran kasus yang hari ini sedang ditangani oleh Kejati Bali.

Baca juga: Rektor Unud mangkir dari panggilan KPK

Suardika pun membantah bahwa kliennya tersebut mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tanpa alasan yang jelas.

“Tidak benar kalau pak rektor mangkir. Panggilan sebagai tersangka itu baru sekali dan biasa di dalam KUHAP juga mengatur apabila tidak bisa, kita juga sudah melakukan pemberitahuan secara tertulis, sudah diterima juga. Tetapi mungkin masalah komunikasi saja, sehingga tidak benar kalau mangkir,” katanya.

Dia mengatakan dalam menghadapi tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, Universitas Udayana telah memberi data-data yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga membuat terang kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Pasek Suardika mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana, bahkan dia mengklaim negara diuntungkan dari pungutan uang pangkal tersebut.

“Yang pasti dari yang kami pelajari semua dokumen data yang ada itu tidak ada kerugian negara. Yang ada adalah bertambah kekayaannya di dalam BLU (Badan Layanan Umum) di Unud. Kenapa? Karena dari dana SPI itu sepenuhnya dipakai untuk pembangunan perbaikan fasilitas pendidikan di Unud,” kata dia.

Bahkan, menurut dia, dari anggaran SPI yang ada dari 2018 sampai 2022 dengan nominal mencapai Rp335,8 miliar tidak sebanding dengan biaya pembangunan fasilitas di Unud yang besarnya mencapai Rp479 miliar.

Artinya, kata Suardika, dana SPI sepenuhnya terserap untuk sarana dan prasarana. Sementara itu, untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada, pembangunan fasilitas di Universitas Udayana diambil dari dana-dana Unud yang lain dimana semua pembangunannya menggunakan pola Dipa.

Baca juga: Penyidik cari tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud

“Contoh yang sudah saya pelajari misalnya Fisip itu dana SPI-nya Rp6 miliar per tahun. Tetapi, pertama pembangunan kampus Fisip itu Rp55 miliar. Artinya afirmasi, ada kebijakan di Unud untuk menata pembangunan menjadi lebih berimbang dari dana yang ada. Belum lagi pembangunan di pusat juga kan dibangun juga dengan anggaran Rp30 miliar. Belum termasuk fakultas yang lain seperti Pariwisata dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka Prof. Antara.

“Sampai saat ini kami belum menahan tersangka. Tentu penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri. Yang bersangkutan masih kooperatif, memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti pemeriksaan dalam proses pemberkasan ini,” kata Eka.

Eka mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya. Jika tidak, maka penyidik akan melaju ke tahap selanjutnya yakni penahanan dan menunggu waktu untuk sidang di Pengadilan.

“Mengenai kapan dibutuhkan, tentunya hasil pemeriksaan hari ini akan dicocokkan dengan keterangan saksi yang lain. Apabila masih diperlukan keterangannya sebagai tersangka tentunya penyidik akan memanggil ulang. Jika sudah cukup tentunya proses akan berlanjut,” kata dia.

Eka juga mengatakan mangkirnya rektor dari pemeriksaan pada Senin 3/4 lalu belum cukup untuk dilakukan penahanan dan itu merupakan kebijakan dari penyidik Pidana Khusus. (Ant)

Next Post
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, memberikan arahan terkait penilaian tahap III Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2023, di Aula Bappeda Aceh, Banda Aceh, Kamis (6/4/2023). (Foto: Alibi/Dok. Humas Pemerintah Aceh)

Pemerintah Aceh siapkan penilaian akhir PPD 2023

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Kegiatan Pekan QRIS Nasional (PQN) tahun 2022 di Ulee Lheue Park, Sabtu (20/8/2022). (Foto: Ist)

Dorong digitalisasi, BI Aceh gelar pekan QRIS nasional di Banda Aceh

08/20/2022
Deputi Kerja Sama internasional BNPT Andhika Chrisnayudanto (tengah) memberikan keterangan terkait kerja sama pemberantasan terorisme di sela-sela pertemuan forum kelompok kerja SOMTC WG on CT ke-19 di Bali, Kamis (18/5/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Indonesia perkuat strategi atasi terorisme bersama negara ASEAN

05/19/2023
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

01/12/2023
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.