ALIBI.id [6/1/2023] – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah kerawanan Pemilu dengan kategori rawan sedang dengan skor 38,06 dalam penyelengaraan pemilihan umum. Hal tersebut berdasarkan indeks kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan pemilu (IKP) 2024, serta empat kabupaten di Aceh masuk dalam kategori rawan tinggi.
Sedangkan empat kabupaten/kota masuk kategori rawan tinggi diantaranya, Kabupaten Pidie memiliki skor 61.80 persen, Aceh Selatan skor 57,75 persen, Simeulue skor 67,07 persen dan Nagan Raya dengan skor 53,03 persen.
Baca juga: Panwaslih beberkan empat daerah di Aceh rawan pelanggaran Pemilu
Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, mengatakan, berdasarkan IKP yang diterbitkan oleh Bawaslu terdapat empat kabupaten/kota masuk dalam kategori rawan tinggi di Aceh, jika dibandingkan dengan keseluruhan IKP di Indonesia.
“Selain pemetaan tingkat kerawanan, sepanjang 2022, Panwaslih Aceh gelar sejumlah kegiatan pendukung tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Faizah, Jumat (6/1/2023).
Kegiatan tersebut, lanjut Faizah, membentuk dan mengembangkan daerah demokrasi serta antipolitik uang, sara, dan hoaks di 15 kabupaten dan kota. Menurutnya Panwaslih Aceh memiliki kader pengawasan yang berguna untuk corong bawaslu dalam melakukan sosialisasi.
Baca juga: Panwaslih Aceh ajak akademisi beri pendidikan politik ke masyarakat
“Bahkan pemerintah juga punya kewenangan dalam mengasosialisasikan peraturan perundang undangan terkait dengan pemilu,” lanjut Faizah.
Diketahui Panwaslih juga menyiapkan 2.221 kader pengawas partisipatif yang telah ikut sekolah pengkaderan. Begitupun, pengawasan turut melibatkan lembaga pemantau. Sejak dibuka Juni 2022 sudah ada sembilan lembaga mendaftar sebagai pemantau di Provinsi Aceh. (MOL)
Discussion about this post