ALIBI.id [1/8/2023] – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh warga terhadap seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong berinisial SS (50).
“Kalau ditotal sudah ada 17 saksi yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa (1/8/2023).
Dia mengungkapkan 17 saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari kalangan warga yang mengetahui insiden penganiayaan tersebut.
Baca juga: Dapat restorative justice, turis Australia bebas dari kasus penganiayaan di Simeulue
Untuk tokoh masyarakat maupun warga yang menyiarkan informasi melalui sarana pengeras suara di masjid terkait dugaan SS melakukan tindakan asusila terhadap putrinya yang masih di bawah umur, ia meyakinkan bahwa mereka masih dalam daftar tunggu pemeriksaan penyidik.
Begitu pula dengan penanganan hukum terhadap laporan dugaan asusila yang dituduhkan kepada SS, dia mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, beber dia, penyidik melakukan pengkajian hasil visum korban yang datang dari Tim Laboratorium Forensik Polda Bali.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan warga Solo
Kasus penganiayaan oleh warga terhadap SS di Desa Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terjadi pada Minggu (16/7/2023). Video yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap SS tersebar luas di media sosial.
Penganiayaan itu terungkap sebagai bentuk reaksi adanya warga yang menyiarkan informasi melalui sarana pengeras suara di masjid terkait dugaan SS telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya di bawah umur.
Informasi penganiayaan tersebut cepat mendapatkan respons kepolisian sehingga SS berhasil diselamatkan dari amukan warga dan dilarikan ke rumah sakit. (Ant)