ALIBI.id [10/8/2023] – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, menegaskan pihaknya akan menghormati setiap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Amiruddin menyikapi perkembangan kasus NAIC terbaru, Senin (7/8/2023), ketika penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu lagi tersangka, yakni M Yasir yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Banda Aceh.
“Tentu di atas segalanya dan yang utama, kami menghormati setiap proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian. Mari kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita tidak mengintervensi,” kata Amiruddin di Banda Aceh, Senin (7/8/2023) malam.
Baca juga: Tersandung korupsi, Kadis PUPR Banda Aceh diperiksa hampir 24 jam
Kemudian yang tidak boleh dilupakan, ujarnya lagi, adalah asas praduga tak bersalah yang berhak dikedepankan semua pihak sebelum ada hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. “Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemko. Kita semua sama di mata hukum.”
Sementara untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.
“Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Polisi tangkap Kadis PUPR Banda Aceh terkait kasus korupsi lahan zikir