ALIBI.id [23/8/2023] – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Evaluasi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota di Banda Aceh, Selasa (22/8/2023). Kegiatan ini diikuti 150 ASN yang berasal dari lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten kota.
Di lingkungan pegawai negeri sipil, evaluasi jabatan dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam penentuan kelas jabatan.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Juga berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait dengan evaluasi jabatan di lingkungan pegawai negeri sipil, Pemerintah Aceh telah menyusun evaluasi jabatan pegawai negeri sipil dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dan Kebijakan Instansi Pembina Terkait Nomenklatur Jabatan Fungsional.
Hal itu merupakan tahapan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sebagai upaya penyesuaian sistem kerja dengan mengatur mekanisme kerja pasca penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.