ALIBI.id [9/5/2023] – Palestina meminta Indonesia dan komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan guna membantu menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
“Kami memohon kepada Pemerintah Indonesia dan semua pendukung kebebasan Palestina di negara ini untuk mengintervensi dan mengaktifkan mekanisme hukum internasional,” kata Kedutaan Besar Palestina di Jakarta dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/5/2024).
Palestina juga meminta Indonesia untuk mendorong pengaktifan mekanisme hukum kemanusiaan internasional dan menuntut Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran melawan warga sipil.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kedubes Palestina menjelang peringatan peristiwa Nakba yang jatuh pada 15 Mei. Nakba diperingati sebagai salah satu peristiwa yang dianggap kelam bagi Bangsa Palestina sejak 1948.
Peristiwa Nakba merupakan salah satu dari akar permasalahan atas apa yang terjadi saat ini di tanah Palestina yang terjajah.
“Kejadian ini juga merupakan akar dari penderitaan bangsa kami yang berkelanjutan,” kata pernyataan Kedubes Palestina.
Peristiwa Nakba mengarah pada tragedi pengusiran massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, dengan wilayah kota-kota dan pedesaan Palestina dikuasai oleh para pemukim Yahudi, menurut pernyataan itu.
Penduduk lokal Palestina secara terpaksa terusir dan tidak pernah diterima untuk kembali. Peristiwa Nakba bukan hanya terjadi pada masa lalu, tetapi masih berlangsung hingga saat ini.
“Bagi Israel, pengambilan paksa dengan kekerasan 78 persen wilayah sejarah Palestina tidaklah cukup. Pencurian tanah, pengusiran dan penindasan tidak pernah berhenti terjadi walau hanya sehari,” kata Kedubes Palestina.
Proyek pemukim kolonial Israel disebut sebagai permulaan untuk menyingkirkan warga Palestina dari dari rumah dan kampung halaman mereka, lalu menggantinya dengan penduduk Israel.
“Inilah eskalasi hari ini dan tindakan kekerasan melawan orang-orang Palestina hanya bisa dipahami dalam konteks yang dijelaskan ini,” kata Kedubes Palestina dalam pernyataan itu.
“Seluruh organisasi HAM kemudian setuju pada fakta bahwa kita hidup di situasi apartheid, dan tindakan melawan bangsa Palestina adalah bagian dari tindakan kejahatan perang,” katanya lebih lanjut.
Untuk itu, Pemerintah Palestina meminta Pemerintah Indonesia untuk menuntut Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran melawan warga sipil Palestina.
Mereka juga meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan guna membantu menghentikan pelanggaran HAM dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel. (Ant)