ALIBI.id [2/1/2023] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sebanyak 130 orang atau masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya karena merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
“Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (2/1/2023).
Baca juga: KPU tetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024
Dia menjelaskan, pelaporan itu, sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol.
Paling banyak kita temui dari pegawai honorer.
Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.
“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU RI ingatkan jajaran: Mudah-mudahan tidak jadi tersangka KPK
Kemudian, dia mengatakan, hal itu akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota partai politik tersebut.
“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” ujarnya.
Karena, menurut dia, yang bisa menghapus itu hanya admin Sipol partai politik terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut. (Ant)
Discussion about this post