ALIBI.id [24/10/2023] – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang tiga anggotanya telah dilantik di Jakarta, Selasa (24/10/2023), dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Kamis (26/10/2023).
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie usai pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023), mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.
“Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor,” kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut.
Baca juga: Tok! MK tolak gugatan batas usia capres
Jimly mengatakan sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor akan digelar secara tertutup.
“Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor,” tambah Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.
Lebih lanjut, Jimly mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut. Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Selasa, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Baca juga: Terkait putusan MK, Jokowi: Saya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Ant)