ALIBI.id [4/4/2023] – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara dan hanya takut dimiskinkan.
Hal itu disampaikan Firli saat konferensi pers penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan,” kata Firli di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Firli pun sepakat dengan suara publik yang mendukung diterapkannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael.
Baca juga: KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan gratifikasi
Meski demikian penerapan pasal TPPU tersebut harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.
“Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujar Firli.
Pasalnya dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan aset dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Firli menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Baca juga: KPK tetapkan oknum anggota Komisi III DPR RI tersangka korupsi
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujarnya.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah,” kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)