ALIBI.id [5/7/2023] – Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024.
Perpanjangan masa tugas Achmad Marzuki di Aceh resmi setelah penyerahan Surat Keputusan Presiden (Keppres) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (5/7/2023).
Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).