ALIBI.id [24/10/2023] – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo yang juga ayahnya, terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat itu dilayangkan Gibran melalui Kementerian Sekretariat Negara, Selasa hari ini (24/10/2023).
“Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI,” kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Jokowi ngaku hubungannya dengan Megawati baik meski Gibran cawapres Prabowo
Ari mengatakan Gibran mengirim surat permohonan izin untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024.
Dia menyampaikan hal itu sesuai merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: PDIP tanggapi deklarasi Prabowo-Gibran: Semakin ditekan semakin semangat
Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.
Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. (Ant)