ALIBI.id [25/2/2023] – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan kepada para pengurus untuk mensterilkan masjid dari kegiatan-kegiatan politik praktis saat bulan Ramadhan.
“Gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketakwaan sehingga semua masjid, mushola, langar, dan surau, agar disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan,” ujar Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/2/2023).
Seruan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaquruni pada 5 Februari 2023.
Baca juga: Jusuf Kalla sebut masjid bukan tempat kampanye politik
Dalam surat edaran itu memuat sejumlah seruan seperti imbauan kepada para DKM/Takmir untuk melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengkondisikan suasana datangnya Ramadhan.
Dewan Masjid mendorong agar masjid, mushola, langar, dan surau, disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.
“Dengan nama fungsional masjid sebagai jami yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa,” bunyi surat tersebut.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI: Rawan penyebaran hoaks medsos pada Pemilu 2024
DMI mengingatkan agar penggunaan pengeras suara masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, sesuai Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara perihal tahun politik, DMI mengajak agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketakwaan dan mensterilkan dari kegiatan politik kepentingan yang berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.
“Agar DKM/Takmir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushola,” bunyi penutupan surat tersebut. (Ant)
Discussion about this post