ALIBI.id [21/11/2022] – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan BI mulai menyiapkan perpindahan bank sentral ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023.
“Deputi Gubernur kami sudah mulai bolak-balik ke IKN untuk persiapan ini, sehingga perpindahan BI ke IKN masuk dalam arah kebijakan kami pada 2023,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menurut dia, BI merupakan salah satu lembaga yang akan terlebih dulu pindah bersama dengan beberapa lembaga dan kantor pemerintahan lainnya, jika berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.
Berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan.
Maka dari itu saat ini bank sentral sudah berada pada tahap akhir penyesuaian konseptual desain perpindahan ke IKN baru.
Baca juga: Pemerintah desain IKN bebas banjir selama 100 tahun
Selaras dengan tahapan pemindahan ke IKN, Perry menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan.
“Koordinasi dilakukan baik mengenai aspek hukum, organisasi, proses kerja, sumber daya manusia, maupun penyediaan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Selain perpindahan ke IKN, ia mengungkapkan terdapat empat arah kebijakan lainnya yang menjadi fokus BI pada tahun depan.
Baca juga: Desember mendatang 6.000 Kades se-Indonesia kunjungan ke IKN
Pertama, yakni memperkuat kerangka kerja dan respons bauran kebijakan untuk memperkirakan dan membuat simulasi dengan lebih baik dan granular. Dengan demikian respons bisa dikalibrasi secara baik dengan waktu yang tepat.
Arah kebijakan kedua adalah peningkatan bank sentral digital, khususnya dalam penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC), Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI), maupun kerja sama internasional.
Perry melanjutkan, arah kebijakan ketiga yaitu dengan terus mengimplementasikan Digital Business Process Re-enginering terutama dalam penguatan tata kelola, pengukuran efektif dan efisien, serta manajemen risiko.
Kemudian yang keempat melalui persiapan saat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disepakati, mengantisipasi proses bisnis BI, maupun kepemimpinan BI di nasional maupun internasional. (Ant)
Baca juga: MA tolak kasasi, pembangunan gedung FH USK dijatuhi denda Rp1,4 miliar
Discussion about this post