ALIBI.id [7/6/2023] – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Papua, mengecam aksi pengeroyokan terhadap Mathias Renyaan, jurnalis media daring yang meliput kebakaran di kompleks Pasar Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (6/6/2023) dini hari.
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw melalui siaran pers, Rabu (7/6/2023), mengatakan pengeroyokan hingga perampasan alat kerja jurnalis merupakan perbuatan yang mencederai kebebasan pers di Tanah Papua, khususnya Papua Barat.
Baca juga: Gegara ditegur, dua remaja di Lhokseumawe lakukan pengeroyokan
Oleh sebabnya, AJI mendesak kepolisian setempat segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pengeroyokan jurnalis.
“Polda Papua Barat maupun Polresta Manokwari usut tuntas kasus pengeroyokan jurnalis,” kata Lucky.
AJI, kata dia, mengimbau seluruh masyarakat di Papua Barat memahami tugas jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI juga mendukung Mathias Reyaan dan jurnalis lainnya di Manokwari, untuk tetap menyuarakan kebenaran melalui pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Baca juga: Polisi reka ulang kasus pengeroyokan di Pijay
“Masyarakat harus paham kerja jurnalis itu mengabarkan kebenaran lewat pemberitaan,” ucap dia.
Mathias Renyaan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula ketika dirinya dibentak oleh seseorang saat mendokumentasikan peristiwa kebakaran.
Selang beberapa menit, belasan orang langsung menghampiri Mathias dan melayangkan pukulan bertubi-tubi.
Pengeroyokan itu mengakibatkan Mathias mengalami luka lebam pada bagian kepala dan belakang.
Baca juga: Seorang mahasiswi UHO Sulawesi Tenggara dikeroyok senior
Tak hanya itu, handphone serta uang belasan juta rupiah ikut dirampas oleh para pelaku pengeroyokan.
“Ada yang teriak minta saya hentikan pengambilan gambar. Saya sampaikan kalau saya wartawan, tapi mereka langsung keroyok,” jelas Mathias.
PWI Papua Barat telah melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, dengan nomor LP/B/533/VI/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat. (Ant)