ALIBI.id [28/7/2023] – Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap N (19) warga negara Papua Nugini yang membawa sembilan kilogram ganja asal negaranya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/7/2023) malam di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, berawal dari informasi yang diberikan warga, kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Jumat (28/7/2023).
Ia mengatakan laporan itu mengungkapkan adanya warga negara PNG membawa ganja menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
Baca juga: Angkut ganja dari Beutong, pasangan suami istri ditangkap di Lhokseumawe
Setelah diselidiki, katanya, terlihat lebih tiga orang yang diduga warga negara PNG turun makan di salah satu warung di kawasan Entrop sehingga anggota turun dan berupaya menangkap mereka namun dua di antaranya berhasil melarikan diri.
Ia mengatakan N berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, lima karung berukuran 10 kilogram, satu bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam, dan lakban bening, serta tiga plastik bening ukuran 5 kilogram.
“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Baca juga: Ketahuan bawa ganja, mahasiswa di Aceh ditangkap saat kecelakaan
Alfian mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Masyarakat diharapkan membantu dengan memberi informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di sekitar wilayahnya,” katanya. (Ant)