ALIBI.id [19/10/2022] – Petugas kepolisian menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan perihal penangkapan perempuan inisial CH (42) yang berstatus ASN tersebut.
“Iya, yang bersangkutan ASN, ditangkap Rabu (19/10/2022) dinihari tadi, di rumahnya di Kelurahan Bali Satu,” kata Abdul Malik.
Dari penangkapan CH, polisi menyita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari empat kemasan klip plastik bening dengan berat 1,84 gram.
Selain barang bukti diduga narkoba, lanjut Malik, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu, satu bundel klip plastik yang masih kosong, dan telepon seluler milik CH.
Terkait dengan kegiatan penangkapan CH yang berlangsung dini hari, Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
Namun, Malik meyakinkan pemeriksaan CH mengarah pada sangkaan pidana Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Jadi, yang bersangkutan masih berstatus diamankan karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya. (Ant)
Baca juga: BNN rehabilitasi dua ASN pengguna narkoba
Discussion about this post