ALIBI.id [23/10/2023] – Polisi meringkus dua warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (21/10/2023). Saat diamankan petugas, pelaku melakukan perlawanan dan coba melarikan diri.
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas, akan tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” kata Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Minggu (22/10/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berkat dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu dan senpi di perairan Aceh
“Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS (31) warga Kota Lhokseumawe serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,55 gram. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan pada pukul 07.30 WIB berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RT (29) warga Banda Sakti di kawasan Jalan Imam Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Pemuda Aceh Selatan kepergok polisi simpan sabu dalam mobil
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 21,74 gram,” sebut Arizal.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, uang tunai Rp610 ribu dan tiga unit ponsel dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.