ALIBI.id [20/3/2023] – Menjelang bulan Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu pasangan non muhrim yang ditangkap karena melanggar hukum syariat Islam. Proses hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Pusat Kota, Senin (20/3/2023).
Kejari Kota Banda Aceh dan Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH), melaksanakan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan tanpa ikatan pernikahan berinisial HE dan EV.
Keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk, karena melanggar hukum syariat Islam. Proses eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, pusat Kota Banda Aceh.
Baca juga: Polisi amankan puluhan sepeda motor balapan liar di Banda Aceh
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan.
Pasangan tanpa ikatan pernikahan ini, sebelumnya digerebek oleh warga dan istri HV di kamar kos milik EV pada 31 Desember lalu.
Kemudian keduanya diserahkan kepada polisi syariat untuk diproses sesuai dengan hukum syariah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Pasangan tersebut divonis melanggar Qanun atau Peraturan Daerah No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Isnawati menyebut, usai menjalani hukuman cambuk, keduanya dinyatakan bebas. (MOL)
Discussion about this post