ALIBI.id [28/1/2025] : Penyidik Polres Pidie Jaya menetapkan Iskandar (48), Keuchik Gampong Co Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ismail M Adam, wartawan yang bertugas di wilayah setempat.
Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik polisi Polres Pidie Jaya melakukan gelar perkara pada Senin 27 Januari 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Iskandar sebagai tersangka penganiayaan.
Keuchik Cot Seutui itu disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” kata AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Selasa (28/1/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iskandar pun langsung ditahan di sel tahanan Polres Pidie Jaya, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan, penanganan perkara pengiayaan itu dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya merupakan jurnalis,” tegasnya.
Sambungnya, Polres Pidie Jaya sendiri memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi hak dan keamanan seluruh masyarakat, termasuk para wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Apalagi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi.