ALIBI.id [16/11/2022] – Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan kerugian materi yang diberikan korban kepada penipu sebesar Rp4,7 miliar.
“Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu (16/11/2022).
Permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp4,7 miliar dari kedua korban.
Ia menuturkan dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka yakni inisial J (46) pekerjaan wiraswasta, dan CB (37) karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Baca juga: Polisi amankan pengutip retribusi sampah pakai surat palsu di Lhokseumawe
Kedua tersangka itu, kata Kapolres, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021.
“Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di tahun 2022,” katanya.
Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat tertarik korban dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp4,7 miliar dari kedua korban.
Baca juga: Mario Teguh penuhi panggilan Bareskrim Polri kasus dugaan penipuan
Namun setelah setahun, kata Kapolres, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol, hingga akhirnya curiga dan meminta uang untuk dikembalikan, kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.
“Anak korban tidak masuk Akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut,” katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada satu orang warga Kota Bandung.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tetapkan tersangka investasi bodong Rp2,7 miliar
Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.
“Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes,” katanya. (Ant)
Baca juga: Mantan anggota DPRD Tulungagung lakukan penipuan CPNS
Discussion about this post