ALIBI.id [21/10/2023] – Polisi menangkap satu pencuri kabel di menara BTS milik provider XL dan Tri di Desa Cot Seutui, Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Jumat (20/10/2023).
Kapolsek Kuta Makmur, Ipda Fadhulillah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas pemeliharaan jaringan yang berada di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menerima telepon dari kantor pusat di Medan terkait aksi pencurian kabel.
“Pihak kantor pusat memberitahukan kepada petugas ini bahwa alarm di kantor berbunyi. Selanjutnya, petugas maintenance (pemeliharaan) mengecek ke tower STP perangkat XL di Desa Cot Seutui,” kata Fadhulillah, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Sindikat pencuri granit dan kabel listrik di Banda Aceh ditangkap
Kemudian, sebut Fadhulillah, sekira Pukul 04.20 WIB, petugas tersebut menemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang 480 meter di bawah tower. Merasa curiga, petugas maintenance mengecek dengan mengarahkan senter ke atas tower dan melihat ada satu orang di atas tower tersebut.
“Petugas tersebut memanggil salah satu warga yang baru pulang dari masjid untuk meminta melaporkan aksi pencurian ke perangkat desa untuk diteruskan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Baca juga: Polisi ringkus pencuri kabel optik di Banda Aceh
Menerima informasi itu, Polsek Kuta Makmur langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (26) warga Dewantara, Aceh Utara.
Fadhulillah menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor matik, kabel sepanjang 480 meter, tas sandang warna hitam, satu pisau kater dan tang. Aksi pencurian itu dilakukan dua pelaku, satu berhasil diamankan dan sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.
“Satu terduga pelaku lain yakni MU (29) warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara melarikan diri saat petugas pemeliharaan tower tiba di TKP dan sedang kita lakukan pengejaran,” jelasnya.