ALIBI.id [5/6/2023] – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembalakan liar hutan di wilayah Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani), di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Senin (5/6/2023) mengatakan bahwa dua orang DPO yang ditangkap petugas berinisial KS (58) dan SN (40) yang merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Baca juga: Polisi Mokomuko buru pelaku pembalakan liar
“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan. Dua orang itu masuk dalam DPO,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, penangkapan dua orang pelaku tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurutnya, petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung menangkap dua pelaku tersebut saat berboncengan di pintu masuk wisata pantai. Keduanya ditangkap dalam kasus pembalakan liar yang terjadi pada November 2021.
Ia menambahkan, saat itu, KS dan SN, serta dua orang lainnya mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.
Baca juga: Wali Nanggroe sebut Aceh dapat mengelola SDA sendiri
“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan empat orang. Namun, saat itu dua orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap petugas, sudah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. (Ant)