ALIBI.id [27/12/2022] – Polsek Ciracas melakukan penyitaan terhadap puluhan petasan dan minuman keras tanpa izin edar dari dua toko di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Selasa (27/12/2022), mengatakan penyitaan itu dilakukan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Tahun Baru 2023.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam tahun baru,” katanya.
Baca juga: Pemko Banda Aceh himbau masyarakat tak rayakan tahun baru
Jupriono menambahkan beberapa jenis petasan yang turut diamankan di antaranya jenis shot, petasan disko dan petasan asap.
Dia mengatakan penyitaan petasan tersebut karena dikhawatirkan dapat membahayakan bagi masyarakat, serta disalahgunakan untuk melakukan tawuran kelompok remaja pada malam pergantian tahun baru.
“Untuk minuman keras yang kita amankan di antaranya jenis kawa-kawa, anggur merah, anggur putih, intisari dan kamput. Ini upaya kita untuk antisipasi tawuran dan gangguan keamanan,” ujar Jupriono.
Lebih lanjut, Jupriono mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pendataan identitas terhadap penjual petasan dan minuman keras tersebut, serta memberikan teguran agar mereka tidak berbuat serupa.
Sementara itu puluhan petasan dan minuman keras yang diamankan jajaran Unit Reskrim sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Ciracas untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Operasi dengan sasaran minuman keras dan petasan akan terus kita lakukan. Diharapkan pada malam perayaan Tahun Baru 2023 nanti tidak ada gangguan keamanan di Kecamatan Ciracas,” kata Jupriono. (Ant)
Baca juga: Bea Cukai dan TNI AL tangkap kapal bermuatan 8.784 botol miras
Discussion about this post