ALIBI.id [22/11/2022] – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepulauan Seribu Utara menyelidiki kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pulau Kelapa sejak Jumat (18/11/2022) sampai Sabtu (19/11/2022).
Kepala Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Utara Didik Tri Maryanto kepada wartawan di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022), mengatakan salah seorang yang diselidiki terkait dugaan peredaran dan penggunaan narkotika adalah anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ (35).
“Selain itu dua orang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu,” katanya.
Baca juga: Polisi ciduk oknum PNS Subulussalam, kasus kepemilikan sabu
Dijelaskan, penyelidikan kepolisian berawal dari laporan masyarakat kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa telah terjadi pesta sabu di sebuah rumah di lingkungan RT07/RW04 Kelurahan Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Setelah itu, polisi mendapati A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) tiba-tiba kabur dari dalam sebuah rumah yang dicurigai, namun berhasil ditangkap di jalanan sekitar lingkungan RT07/RW04 tersebut.
Saat penangkapan, polisi masih belum menemukan barang bukti.
Namun, saat dilakukan pengetesan urine, ternyata A (19) negatif menggunakan narkoba. Sedangkan empat lainnya positif metamfetamin di dalam urine, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat orang yang urinenya positif metamfetamin mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Adapun barang haram tersebut diperoleh dari seorang PJLP SDA berinisial S (27).
Baca juga: Lemkapi: Ada upaya mengaburkan kepemilikan sabu kasus Teddy Minahasa
Setelah Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara meringkus S, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dari rumahnya yang diakui didapat dari seorang PJLP Satpol PP berinisial NF (33).
Saat NF diringkus, polisi dari Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi, NF mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama-sama dengan MJ di rumahnya MJ. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan,” kata Iptu Didik TM.
Menurut Didik, saat ini MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF.
Namun dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Karenanya, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba itu lebih lanjut di Markas Komando Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. (Ant)
Baca juga: Konsumsi dan miliki sabu, perangkat desa dibekuk BNN
Discussion about this post