ALIBI.id [1/5/2023] – Jajaran kepolisian resor (Polres) Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menangkap tiga pencuri ternak sapi di wilayah Kapuas Hulu.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu (30/4/2023) malam.
Diketahui ketiga pelaku yang terlibat pencurian ternak sapi yaitu Bujang alias Ujang Gok dan Hendri merupakan warga Desa Sambus Kecamatan Putussibau Utara serta Sugiono alias Mas Nok warga Kedamin Hulu.
Baca juga: Mobil pencuri sapi seruduk truk di Aceh Tamiang
Disampaikan Joni, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan masyarakat yang kehilangan ternak sapi.
Dari hasil penyelidikan Polsek Putussibau Selatan dibantu Satreskrim Polres Kapuas Hulu, akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Dikatakan Joni, dari hasil pemeriksaan sapi yang dicuri para pelaku dijual ke Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Pemburu babi temukan sapi warga diterkam harimau di Aceh Timur
“Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta, saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum,” katanya.
Atas kasus tersebut, Joni mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. (Ant)