ALIBI.id [2/9/2022] – Personel Polres Aceh Besar melakukan pemusnahkan empat hektare ladang ganja di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Lokasi ladang ganja menempuh perjalanan hingga tiga jam dengan berjalan kaki.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman yang ikut langsung ke loksi mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian, dalam ini Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika.
“Ladang ganja itu sekitar empat hektare dan di dalamnya terdapat tiga ribu batang ganja siap panen dengan tinggi batang satu sampai dua meter lebih,” kata Charlie, Jumat (2/9/2022).
Di samping itu, Charlie juga menyebut, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat, tetapi juga butuh peran semua pihak, termasuk ulama dengan memberi tausiah untuk generasi muda agar menjauhi narkoba, apalagi menanam ganja.
Oleh karena itu, Charlie mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. Selain itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.
“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tananaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini,” ujarnya.
Discussion about this post