ALIBI.id [24/8/2023] – Polres Lhokseumawe limpahkan kasus pembacokan yang dilakukan oleh lima anggota geng motor terhadap seorang remaja di kota setempat ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, ke lima tersangka yakni MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe.
“Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Iptu Ibrahim, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Polda Riau amankan empat anggota geng motor
Dijelaskannya, pelimpahan tersebut turut dengan barang bukti berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Ke lima tersangka ini, ungkap Ibrahim, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap pimpinan geng motor Centrum
Sedangkan korban, lanjut Ibrahim, yakni RW (17) warga Kota Lhokseumawe.
Ibrahim menjelaskan, kronologi kejadian saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung.
Karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” tandas Ibrahim.
Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 2e Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.