Jumat, 20 Juni, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Polda Maluku akan klarifikasi kasus pemerkosaan oleh dua oknum polisi

by Redaksi Alibi
04 Jul 2023
in Kriminal
0
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Ambon, Senin. (Foto: Antara/Winda Herman)

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Ambon, Senin. (Foto: Antara/Winda Herman)

ALIBI.id [4/7/2023] – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan mengklarifikasi kembali kasus pemerkosaan dan penganiayaan oleh dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS terhadap korban MS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Senin (3/7/2023), mengatakan hal ini dilakukan merespons pernyataan MS, yang mengaku membuat laporan palsu di Polda Maluku. MS menyatakan, tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.

Baca juga: Seorang ayah di Aceh Timur perkosa anak tirinya berusia tiga tahun

MS juga mengaku membuat laporan polisi palsu dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.

“Belum diketahui pasti alasan di balik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk. Kami tentu sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa itu,” katanya.

Ohoirat mengatakan, ketika MS datang ke Polda Maluku dan membuat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP.

“Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ungkap Ohoirat.

Baca juga: Seorang pria di Kalbar perkosa nenek mabuk di kebun karet

Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa [perkosaan] tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, terkait alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu, belum diketahui pasti.

Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.

Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan langsung dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.

Baca juga: Cucu malang di Aceh Utara diperkosa kakek berulang kali

“Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut,” katanya.

Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.

“Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ohoirat.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

“Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri,” ucapnya. (Ant)

Next Post
Mobil karya tim Malem Diwa FT USK. (Foto: Alibi/Dok. Humas USK)

Tim otomotif Malem Diwa USK ikut kompetisi internasional di Mandalika

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, didampingi Kepala SKPA/Biro terkait, foto bersama usai berkoordinasi dengan pemerintah DIY terkait asrama Aceh, di Bale Woro, Bidang Humas Setda DIY, Sabtu (16/9/2023). (Foto: Alibi/Dok. Humas Pemerintah Aceh)

Empat asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta akan jadi aset pemerintah Aceh

09/18/2023
Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan dokumen pembiayaan nasabah yang diduga palsu di BSI KC Sigli. (Foto: Alibi/Dok. Humas Polda Aceh)

Diduga oknum pegawai BSI KC Sigli palsukan data nasabah

06/27/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.