ALIBI.id [14/10/2023] – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kantongi tujuh paket sabu, seorang pria diciduk polisi di Lhokseumawe
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA,” kata Arizal, Sabtu (14/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 72 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 15,75 gram serta uang tunai Rp329 ribu.
Baca juga: Polisi musnahkan sabu dan ganja senilai Rp3,65 miliar milik jaringan Aceh-Sumut
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banda Sakti,” ujarnya.
Arizal menyebut, tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.