ALIBI.id [28/9/2023] – Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Kota Lhokseumawe, Rabu (27/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, terduga pelaku yakni MR (25) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sedangkan pemilik HP, Satrio Darmawan (16) warga Desa Pase Sentosa, Simpang Keuramat, Aceh Utara.
“Pada pukul 02.30 WIB, korban meletakkan HP Android miliknya dengan posisi baterai tercarger di lantai dua di sampingnya, saat itu korban sedang tidur. Ketika terbangun, korban melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Baca juga: Polisi ciduk pencuri yang gasak barang toko Eiger Lhokseumawe
Selanjutnya, kata Arizal, korban turun ke lantai satu menjumpai ibu kos dan memberitahukan HP tersebut telah hilang.
“Korban meminta ibu kos menghubungi nomor ponsel miliknya, akan tetapi sudah tidak aktif,” pungkasnya.
Lalu, lanjut Arizal, pada pukul 19.15 WIB salah satu pedagang jual beli handphone bekas menghubungi abang ipar korban serta mengatakan bahwa ponsel yang diduga telah dicuri ada pada salah satu pedagang di toko tempat pedagang tersebut berjualan.
Baca juga: Satu keluarga asal Pakistan kompak mencuri di Indonesia
“Abang ipar korban langsung menuju ke lokasi jual beli HP bekas di pasar los Lhokseumawe. Di tengah perjalanan, pedagang tersebut kembali menghubungi abang ipar korban dan memberitahukan bahwa terduga pelaku beserta ponsel telah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” sebutnya.
Selanjutnya, abang ipar korban menuju ke Mapolsek Banda Sakti untuk memastikan bahwa benar ponsel milik korban telah ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
“Kemudian korban membuat laporan resmi guna pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Arizal.