ALIBI.id [9/11/2023] – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap YS (25), warga asal Simeulue terduga pencuri motor yang beraksi di Kota Banda Aceh.
Ia ditangkap polisi di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Selasa (7/11/2023) kemarin, atas tuduhan membawa kabur motor temannya.
“Pelapor bernama Fajar Bahri (28), warga asal Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (8/11/2023).
Kasus ini bermula saat Fajar kehilangan motor yang diparkir di halaman kost, Sabtu (4/11/2023) lalu. Ia lalu mengecek ke beberapa teman tentang keberadaan YS yang saat itu tak diketahui.
“Dari keterangan salah seorang teman, YS telah pergi dari kost itu dengan membawa seluruh pakaiannya, termasuk motor N-Max BL 3154 KAR milik korban,” ungkap Fadillah.
“Sejak saat itu YS tidak pernah kembali hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul setengah lima sore kemarin,” katanya.
Sedangkan sepeda motor N-Max milik Fahjar Bahri itu pun sudah berganti nomor polisinya menjadi BL 5880 AAN.
Saat penangkapan, YS sedang tidur di kosan barunya. Kepada petugas ia pun mengakui telah mencuri motor yang dimaksud.
“Pengakuannya motor itu selama ini digunakan untuk bekerja, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lanjut,” tambah Fadillah.