ALIBI.id [13/10/2023] – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap perempuan berinisial JL yang menjadi muncikari dan menjual ABG ke WNA. Ternyata pelaku sudah menjual 8 ABG.
“Selanjutnya hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak 8 orang anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, dilansir dari detikcom, Kamis (12/10/2023).
Bintoro menuturkan, 8 korban tersebut dijual kepada WNA berinisial N sejak Agustus 2021. Para korban diiming-imingi bayaran Rp 2-3 juta.
Baca juga: Polisi kembali tangkap mucikari dan PSK di Banda Aceh
Adapun N selalu merekam agenda intim dengan para korban. Bintoro menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu WNA N terkait kasus ini.
“Rata-rata umur 17 sampai 19 tahun. Karena hasil pendalaman kami, kejadian ini sudah cukup lama di tahun 2021 bulan Agustus,” kata dia.
“Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko,” imbuhnya.
Pengungkapan Kasus
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus ini terbongkar lantaran orang tua lapor polisi setelah melihat video korban di situs porno. Video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” ujar Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Korban dipaksa oleh JL untuk melayani pria bule berinisial N saat itu. N sendiri saat ini masih diburu polisi.
Baca juga: Tiga mucikari di Ambon jajakan anak di bawah umur
JL diketahui sudah dua kali menjual korban kepada pria hidung belang. Peristiwa pertama terjadi pada Januari 2022, dan yang kedua pada Juni 2022.
“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Yossi.
“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” lanjutnya.
Muncikari Jadi Tersangka dan Ditahan
Akibat perbuatannya, muncikari JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yossi. (detikcom)