ALIBI.id [13/10/2023] – Sat Resnarkorba Polres Simeulue, menangkap FN (24) sorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia diringkus polisi di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu JH Sialagan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa seorang pemuda diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di sekitar Desa Lauke.
Baca juga: Polisi musnahkan sabu dan ganja senilai Rp3,65 miliar milik jaringan Aceh-Sumut
“Kami langsung mendatangi FN. Meskipun awalnya ia mengelak dan membantah adanya narkotika, petugas melakukan penggeledahan badan dan juga melakukan penggeledahan di sekitar warung kopi tempat pemuda tersebut berada,” kata Sialagan, Jumat (13/10/2023).
Hasil dari penggeledahan, polis berhasil menemukan satu kantong plastik besar berwarna hijau yang berisi narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas koran.
Baca juga: Polisi temukan 23 bungkus ganja tak bertuan di Medan
Sialagan mengatakan, pelaku telah diamankan ke polres setempat dan akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menghimbau agar para orang tua untuk mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya sejak dini akan bahaya narkoba. Sialagan juga meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila mendapati seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.