ALIBI.id [6/10/2023] – Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ringkus dua petani terkait kepemilikan belasan bungkus narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra menyebut, kedua tersangka berinisial UE (31) petani warga Desa Titi Harapan, Kecamatan Babul Rahmah dan MS (29) petani warga Desa Rahmat Sayang, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.
“Ketika dilakukan penangkapan, bersama pelaku ditemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,73 gram,” kata Erwinsyah, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Polda Aceh dalami kasus dugaan pemerasan terhadap terduga bandar sabu
Ia menjelaskan, penangkapan itu terjadi berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Salim Pinim terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB. Polisi melihat seorang laki-laki dimaksud sedang bersama temannya di pondok.
Selanjutnya, sejumlah anggota polisi mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua laki-laki itu dan sekitaran lokasi pondok.
Baca juga: Digeledah polisi, dua nelayan Aceh kedapatan simpan 165 bungkus sabu
“Kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Djisamsoe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di balik rumput,” ujar Erwinsyah.
Polisi langsung menggelandang kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Disebutkannya, tersangka dijerat dengan pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1), 114 Ayat (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.