ALIBI.id [14/4/2023] – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan seorang tersangka pencurian kabel tower provider Telkomsel dan Tri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (13/4/2023) dini hari.
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, tersangka yang diamankan yakni FI (34) warga Kota Lhokseumawe.
Faisal menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB tersangka FI kepergok oleh penjaga sedang berada di dalam pagar tower yang terkunci dan hendak mengambil kabel. Kemudian penjaga tower menghubungi rekannya.
Baca juga: Maling kotak amal masjid ditangkap warga di Banda Aceh
“Saat ditanya penjaga tower maksud dan tujuan pelaku berada di dalam pagar, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, penjaga bersama rekannya dibantu masyarakat mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya kita jemput untuk diamankan ke Mapolsek Banda Sakti,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Faisal, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Satria F, sebilah pisau dan dua guling kabel.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Iptu Faisal.