ALIBI.id [14/12/2022] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada enam instansi dengan nilai Rp63.381.635.000.
Poses penyerahan aset tersebut dilakukan di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (14/12/2022).
“Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyerahkan aset tersebut, di Kota Singkawang.
Baca juga: Bupati Bangkalan ditahan KPK, kasus suap lelang jabatan
Firli menjelaskan aset barang rampasan tersebut diserahkan kepada pihak terkait di Singkawang pada Selasa (13/12/2022) kemarin dan telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada 6 instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada BKN senilai Rp19.073.034.000,00, kemudian hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000 serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.
Bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto mengatakan, atas penyerahan aset ini nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Baca juga: KPK kumpulkan alat bukti laporan tambang ilegal di Kaltim
“Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda, sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama H Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota Singkawan Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono.
Ketua KY Mukti Fajar mengatakan, penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
“Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” kata Mukti.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga menyampaikan apresiasinya, karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara.
Baca juga: KPK dalami rapat DPR bahas pembelian pesawat Garuda Indonesia
Dia berharap serah terima aset ini bukan yang terakhir, karena pihaknya masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.
“Dalam data kami setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat,” katanya.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.
“Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” katanya. (Ant)
Discussion about this post