ALIBI.id [17/2/2023] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang merupakan ayah kandung dari Grenata.
“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: KPK kembali periksa Irwandi Yusuf, ada apa?
Grenata sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada hari Kamis (14/7/2023) sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi pada tahun 2020 di Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/2/2023).
Baca juga: KPK persilakan semua pihak laporkan dugaan penyelewengan di BRIN
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.
“Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy,” kata Ali Fikri. (Ant)
Discussion about this post