Rabu, 7 Juni, 2023
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Tertangkap mesum dalam mobil, sepasang kekasih di Aceh dihukum cambuk

    Terdakwa Indra Saputra mendengarkan nota tuntutan dari JPU melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). (Foto: Antara/HO)

    Pelaku pembunuhan istri di Medan dituntut penjara seumur hidup

    Sekretaris PWI Papua Barat Mathias Renyaan (duduk) membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari terkait pengeroyokan saat meliput kebakaran di kompleks Pasar Wosi Manokwari. (Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking)

    Wartawan di Manokwari dikeroyok saat meliput peristiwa kebakaran

    Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M. Jafar, saat menyerahkan piagam penghargaan Kepada lima perempuan berjasa dan berprestasi di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Humas Pemerintah Aceh)

    Pemerintah beri penghargaan bagi lima perempuan berjasa di Aceh

    Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia lakukan penganiayaan di Simeulue, Aceh.  (Foto: Alibi/Dok. Kejari Simeulue)

    Dapat restorative justice, turis Australia bebas dari kasus penganiayaan di Simeulue

    Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Selasa (6/6/2023). (Foto: Antara/HO/Humas Kejati Aceh)

    Mantan bupati Aceh Tamiang terjerat kasus korupsi pertanahan

    Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)

    Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

    Sekda Aceh, Bustami, saat membuka audiensi dalam rangka percepatan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah di Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). (Foto: Alibi/Dok. Humas Pemerintah Aceh)

    Pemerintah Aceh dukung penerapan Sistem Merit dalam penentuan jabatan ASN

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah. (Foto: Antara/M Haris SA)

    KIP Aceh sebut banyak Bacaleg DPRA belum penuhi persyaratan

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Tertangkap mesum dalam mobil, sepasang kekasih di Aceh dihukum cambuk

    Terdakwa Indra Saputra mendengarkan nota tuntutan dari JPU melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). (Foto: Antara/HO)

    Pelaku pembunuhan istri di Medan dituntut penjara seumur hidup

    Sekretaris PWI Papua Barat Mathias Renyaan (duduk) membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari terkait pengeroyokan saat meliput kebakaran di kompleks Pasar Wosi Manokwari. (Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking)

    Wartawan di Manokwari dikeroyok saat meliput peristiwa kebakaran

    Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M. Jafar, saat menyerahkan piagam penghargaan Kepada lima perempuan berjasa dan berprestasi di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Humas Pemerintah Aceh)

    Pemerintah beri penghargaan bagi lima perempuan berjasa di Aceh

    Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia lakukan penganiayaan di Simeulue, Aceh.  (Foto: Alibi/Dok. Kejari Simeulue)

    Dapat restorative justice, turis Australia bebas dari kasus penganiayaan di Simeulue

    Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Selasa (6/6/2023). (Foto: Antara/HO/Humas Kejati Aceh)

    Mantan bupati Aceh Tamiang terjerat kasus korupsi pertanahan

    Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)

    Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

    Sekda Aceh, Bustami, saat membuka audiensi dalam rangka percepatan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah di Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). (Foto: Alibi/Dok. Humas Pemerintah Aceh)

    Pemerintah Aceh dukung penerapan Sistem Merit dalam penentuan jabatan ASN

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah. (Foto: Antara/M Haris SA)

    KIP Aceh sebut banyak Bacaleg DPRA belum penuhi persyaratan

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Jawa

KPK eksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

by Redaksi Alibi
31 Agu 2022
in Jawa, Kriminal
0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

ALIBI.id [31/8/2022] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/8/2022).

Ia mengatakan eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar,” kata dia.

Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.

“Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” ucap Ali dalam keterangannya pada Senin (14/2).

Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, alasan KPK menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim jaksa.

“Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata Ali.

Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Aa Umbara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Aa Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. (Ant)

Next Post
Dua warga Sumut yang ditangkap di Aceh Tamiang karena membawa sabu. (Foto: Dok Polisi)

Antar paket sabu pakai mobil GranMax, 2 warga Sumut disergap di Tamiang

Discussion about this post

Trending

Direktur Utama PT Media Djaya Bersama Irsan S. Gading. (Foto untuk Alibi)
Aceh

Beasiswa Bakti Mifa kembali dibuka untuk mahasiswa Aceh Barat

by Fahzi
05/31/2023
0

ALIBI.id – Melalui program Beasiswa Bakti Mifa Untuk Aceh, PT Mifa Bersaudara kembali memberikan kesempatan kepada mahasiswa asal Aceh Barat...

Read more
Ilustrasi pembunuhan wanita di Bangkalan, Hotimah oleh selingkuhannya yang masih brondong (Foto: Dok. iStock)

Sebelum dibunuh, Hotimah diajak selingkuhan berbuat asusila di musala

06/05/2023
Foto arsip - Barang bukti kayu hutan jenis sonokeling yang diamankan petugas, di kawasan Perhutani RPH Bantur, Petak 88, di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Antara/HO-Humas Polres Malang)

Polisi tangkap dua pelaku pembalakan liar hutan Perhutani

06/05/2023
Basarnas Banda Aceh lakukan evakuasi terhadap awak kapal MV Glory Prosperity. (Foto: Alibi/Dok. Basarnas Banda Aceh)

Cedera saat berlayar, WN Vietnam dievakuasi ke Banda Aceh

06/01/2023
Razia dadakan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Selasa (30/5/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polres Aceh Utara)

Kemenkumham periksa dan nonaktifkan Kalapas Lhoksukon

06/06/2023

Headline News

Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Foto: Antara/Melalusa Susthira K)

Mahfud MD minta Denny Indrayana jaga Anies Baswedan

06/06/2023

Belasan warga binaan Lapas Lhoksukon positif narkoba

05/31/2023

Sudah tiga bulan disandera, KKB ancam tembak pilot Susi Air

05/27/2023

Polisi tangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Banda Aceh

05/25/2023

Tukang bakso keliling di Bener Meriah tewas gantung diri

05/23/2023
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist