ALIBI.id [24/11/2022] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan enam saksi mengenai dugaan permintaan uang dari tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) untuk meluluskan calon mahasiswa baru.
KPK memeriksa enam saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk tersangka Karomani dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM untuk meluluskan calon mahasiswa baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Anggota DPR dan dua bupati dipanggil KPK kasus suap rektor Unila
Tiga dari enam saksi itu diperiksa pada Rabu (23/11/2022), yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad serta dua pihak swasta yakni M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska. Kemudian, tiga saksi lain diperiksa pada Selasa (22/11/2022), yaitu Jaka Adiwiguna berprofesi sebagai PNS, Asep Sukohar selaku wiraswasta, dan pihak swasta Mahfud Santoso.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengonfirmasi enam saksi itu terkait aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak.
KPK juga mengonfirmasikan tiga saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu, yaitu anggota DPR RI Muhammad Kadafi dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, serta Sihono selaku wiraswasta yang tidak hadir pada Selasa (22/11/2022).
Baca juga: KPK: Eks Wali Kota Bandarlampung titipkan maba di Unila
“Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik,” ujar Ali.
KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan.
KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Baca juga: KPK telusuri aliran uang yang diterima rektor Unila
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022. (Ant)
Baca juga: KPK segera sidangkan tersangka pemberi suap rektor nonaktif Unila
Discussion about this post