ALIBI.id [1/8/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp500 juta dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Selasa (1/8/2023), mengatakan bahwa pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp500 juta tersebut merupakan pengembalian untuk kedua kalinya dilakukan mantan Dirut PTPL.
“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah,” katanya.
Baca juga: Kejari kembali sita Rp530 juta kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Dikatakan Therry, hingga saat ini total uang negara yang sudah berhasil diselamatkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yakni mencapai Rp10,497 miliar.
“Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar,” kata Therry Gutama didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.
Saifuddin mengatakan uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar,” katanya.
Baca juga: Jaksa sita uang Rp483,4 juta dari eks direktur PT RS Arun Lhokseumawe
Therry menyebutkan, Kajari Lhokseumawe menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
“Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.
Therry Gutama menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai dalam bulan Agustus 2023 ini.
“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.
Baca juga: Eks wali kota Lhokseumawe jadi tersangka korupsi PT RS Arun
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (Ant)