ALIBI.id [9/10/2023] – Polisi menangkap seorang pria miliki paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Air Bersih, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.45 WIB.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang diamankan yakni TS (31) warga Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 4 gram, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit HP android.
Baca juga: Miliki belasan bungkus sabu, petani di Aceh diciduk polisi
“Saat itu kita sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kuta Blang. Lalu, kami merasa curiga dengan seorang pria yang saat itu sedang berjalan sendirian. Kemudian kita berhentikan, ketika ditanya tujuannya, TS memberi jawaban tidak jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Arizal, polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan lima paket sabu-sabu dari kantong celana TS. Tidak sampai di situ, personel membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu.
Baca juga: Digeledah polisi, dua nelayan Aceh kedapatan simpan 165 bungkus sabu
“Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, kemudian TS beserta barang bukti kita bawa ke Mapoksek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arizal.
Arizal menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.