Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Jaringan TPPO di Jakarta rekrut 30 wanita jadi PSK

by Redaksi Alibi
19 Agu 2023
in Kriminal
0
Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menunjukkan tersangka agen penyalur korban TPPO. (Foto: Antara/Abdu Faisal)

Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menunjukkan tersangka agen penyalur korban TPPO. (Foto: Antara/Abdu Faisal)

ALIBI.id [19/8/2023] – Kepolisian menyelidiki jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Jaringan perdagangan orang ini kendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe.

“Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/8/2023).

Bobby mengatakan, satu anak buah M berinisial TW (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial oleh M.

Baca juga: Iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri jadi modus andalan TPPO

TW, pria asal Lampung Selatan, itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.

“Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan,” kata TW.

TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.

“Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap,” kata TW.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus TPPO jaringan Afrika Selatan

TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerja sama dengan mereka. Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam mes tersebut, ada juga wanita belia lainnya, yaitu SW (19), MU (19), SR (20) dan CNS (19) selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten).

Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu kini telah aman. Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Keterangan sementara yang diperoleh penyidik untuk saat ini bahwa pelapor mengaku awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur,” kata Bobby.

Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit Reserse Mobile dan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (15/8/2023) pukul 18.00 WIB. Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam yang banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Polri bongkar kejahatan TPPO dan PMI, 414 tersangka ditangkap

TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan.

Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.

“Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO,” kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.

Kemudian kepada masyarakat, Bobby mengimbau bila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang (human trafficking), warga dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 110.

Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul. (Ant)

Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK periksa Direktur Basarnas terkait dugaan korupsi truk angkut

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.