ALIBI.id [19/1/2023] – Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat membenarkan adanya tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Aceh Barat dari lokasi tambang di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
“Benar ada penangkapan terhadap tujuh orang WNA asal Vietnam, saat ini ketujuh WNA tersebut masih berada di Mapolres Aceh Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Iskandar, Rabu (18/1/2023) malam.
Baca juga: Polda Aceh tangkap tujuh WNA, diduga lakukan penambangan ilegal
Ia menjelaskan, ketujuh WNA tersebut sebelumnya ditangkap petugas kepolisian pada Selasa (17/1/2023) sekira puku 15.00 WIB dalam operasi penertiban
tambang ilegal di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun ketujuh warga negara Vietnam yang saat ini masih dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat diantaranya Pham Dhnh Bien (33) menjabat sebagai maintenance manager, Hoang Van Chinh (37) jabatan maintenance manager, Nguyen Cao Thang (36) dengan jabatan sebagai Pyrometallurgy Consultant.
Kemudian (32) dengan jabatan Undergroud Mining Specialist, Vu Dinh Quang (34) dengan jabatan Undergroud Mining Specialist, Pham Dinh Tu (40) Jabatan Technical Advisor, Pham Dinh Tao (60) dengan jabatan sebagai Technical Expert Development Consultant.
Baca juga: Mahfud MD: TNI-Polri berkomitmen selesaikan beking tambang ilegal
Iskandar juga mengatakan ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai tenaga ahli di perusahaan
PT. Indotama Minergi Solution (IMS).
“Kalau secara dokumen keimigrasian ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kitas sah, kalau soal ketenagakerjaan ini ranahnya pemerintah daerah dan kepolisian,” kata Iskandar.
Iskandar juga mengakui sejak berada di Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2022 lalu, perusahaan yang mempekerjakan ketujuh warga negara Vietnam tersebut sama sekali tidak pernah melaporkan kegiatannya secara berkala ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga ABK pengantar warga Irak sebagai tersangka
Padahal sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, kata Iskandar, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) wajib memberikan laporan kepada Imigrasi terkait aktivitas yang dilakukan secara berkala, kata Iskandar.
Dilansir Antara, Kamis (19/1/2023), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian saat dikonfirmasi terkait penangkapan ketujuh WNA Vietnam tersebut, hingga berita ini ditulis belum bersedia memberikan keterangan pers.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di Aceh Barat, penangkapan ketujuh WNA Vietnam tersebut diduga terkait pelanggaran penambangan emas di luar wilayah yang diizinkan. (Ant)
Discussion about this post