ALIBI.id [30/8/2023] – Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap tiga dari 16 pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap gadis remaja berinisial LI (16).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, LI merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB dia dijemput pacarnya berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.
“Hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang,” kata Andy Rahmansyah, Selasa (29/8/2023)
Namun, sampai keesokan harinya LI belum juga kembali ke rumah, sehingga pihak keluarga melakukan pencarian.
Baca juga: Bule Brazil diperkosa driver ojek online di Bali
Titik terang itu terungkap, Jumat (11/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar bahwa anaknya telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak bersama pelaku (ZA).
“LI mengaku selama bersama ZA ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA tapi juga dengan 15 temannya yang lain,” kata Rahmansyah.
Baca juga: Dituding perkosa anak sendiri, kader PDIP di NTB diamuk massa
Kelima belas orang yang diduga bersetubuh dengan gadis remaja tersebut yakni RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18). Keluarga korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur dan menyerahkan pacar anaknya ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya, yakni RE dan MU berhasil diringkus pada Kamis (17/9/2023) di wilayah Kecamatan Peureulak. Sementara 13 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Para pelaku akan dijerat dengan pasal pemerkosaan anak.
“Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat, kasus itu terjadi pada 25 April 2023,” ungkap Rahmansyah. []